Tata Tertib Anak Didik PAUD CERDAS PALEMBANG
1.
Peserta didik/murid masuk pukul 07.30
Wib.
2. 15 menit sebelum masuk murid harus sudah hadir di sekolah.
3. Sebelum pelajaran di mulai diawali dengan doa dan sesudah belajar ditutup dengan doa.
4. Bila murid tidak hadir/tidak masuk sekolah wali murid harus memberitahukan/memberi kabar.
5. Wali murid tidak boleh masuk kelas saat murid belajar.
6. Bila ada suatu masalah tentang peserta didik/murid orang tua harus koordinasi dengan guru.
7. Murid harus berpakaian rapi dan bersih dengan seragam sekolah yang telah ditentukan.
8. Membuang sampah harus pada tempatnya.
9. Sewaktu mau makan, harus mencuci tangan dan berdoa terlebih dahulu.
10. Membuang air besar dan kecil pada tempat yang telah ditentukan.
11. Murid dilarang : membawa uang jajan, memakai perhiasan, mencoret-coret tembok, bangku dan kursi sekolah, membawa mainan yang dapat mengganggu jalannya pelajaran, keluar pekarangan sekolah sewaktu jam belajar.
12. Hal-hal yang belum diatur akan diatur lebih lanjut.
0 comments: